Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau
politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan
kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui
pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai
manusia yang belum ditangani secara tuntas.