RSS

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

etika dan moralitas

nama : bahar heru laksono
kelas : 4ka44

ETIKA :          
MERUPAKAN NILAI-NILAI PERILAKU YANG
 DITUNJUKKAN OLEH SESEORANG ATAU
 ORGANISASI TERTENTU DALAM
 I
NTERAKSINYA DENGAN LINGKUNGAN

MORAL           :
DIARTIKAN SEBAGAI SEMANGAT ATAU DORONGAN BATHIN DALAM DIRI  SESEORANG UNTUK  MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN SESUATU.

ETIKA :
Nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur sikap, tindakan ataupun ucapannya

NILAI  :
Mencakup perangkat hal-hal yang dapat diterima dan hal-hal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat.
Pengertian-pengertian yang dihayati seseorang mengenai apa yang lebih penting atau kurang penting, apa yang lebih baik atau kurang baik, dan apa yang lebih benar dan kurang benar

NORMA          :
Secara harafiah, dapat diartikan “ ukuran atau patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat

ETIKA
   Nilai-nilai normatif atau pola perilaku seseorang atau badan/lembaga organisasi sebagai suatu kelaziman  yang dapat diterima umum dalam interaksi dengan lingkungannya.                               (Solomon 1987)

MORALITAS
  Nilai-nilai normatif yang menjadi keyakinan dalam diri seseorang  atau suatu badan/lembaga
     /organisasi yang menjadi faktor pendorong  untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
  Moralitas seseorang dapat menjadi faktor pendorong  terbentuknya perilaku yang sesuai dengan etika, tetapi nilai-nilai moralitas seseorang mungkin saja
            bertentangan dengan nilai etika yang
            berlaku dalam lingkungannya.  

PRINSIP-PRINSIP ETIKA
1. Keindahan (Beauty)
2. Persamaan (Equity)
3. Kebaikan (Goodness)
4. Keadilan (Justice)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Kebenaran (Truth)

Etika: UMUM
        Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
        Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
        Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif

Etika: KHUSUS
  Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
  Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.
ETIKA PROFESI
memiliki wawasan kependidikan, psikologi,  budaya peserta didik dan lingkungan.
 mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
 mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
 mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
 memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
 memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
 mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
 memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
 memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
 mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
 mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.

Profesi
 PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian.
 PROFESI :
            1. Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus.
            2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan / kegiatan utama
            3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
            4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

CIRI-CIRI PROFESI
 1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
 3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
 5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PRINSIP ETIKA PROFESI
1. Tanggung Jawab
2. Keadilan
3. Otonomi


Jenis Bidang Profesi
Terdapat dua jenis bidang profesi yaitu :
            1. Profesi Khusus
            Profesi khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya dokter, pendidik/guru, konsultan, dll.
            2. Profesi Luhur
            Profesi luhur adalah para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seni.

Ciri Khas Profesi
Dalam International Encyclopedia of education, terdapat 10 ciri khas suatu profesi dikemukakan yaitu :
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan      diperluas
           
            2. Suatu teknik intelektual
           
            3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
           
            4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
           
            5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
           
            6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
           
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
           
            8. Pengakuan sebagai profesi
           
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
           
            10. Hubungan yang erat dengan profesi lain


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kasus bank century

nama : bahar heru

npm : 31110311

KASUS BANK CENTURY
Robert Tantular Serahkan 3 Bukti Baru

Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular disambut wartawan setibanya di Gedung KPK  
 Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular, Senin (30/9/2013) ini, menyerahkan 3 bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyerahan bukti itu, dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dirinya untuk kesekian kalinya oleh penyidik KPK.
Andi F Simangunsong selaku pengacara Robert mengatakam ke-3 bukti yang dibawanya itu, pertama, berupa surat pernyataan dari manajemen Bank Century yang menyatakan dana yang dibutuhkan pada 30 Oktober 2008 hanya Rp1 triliun. Surat itu, sebagai bukti jika Bank Century tidak membutuhkan anggaran senilai Rp6,7 triliun yang selama ini dibicarakan dan dibahas dalam rapat bersama.
“Plafon itu karena adanya kesulitan dana likuiditas dari Bank Century pada saat itu yang kena imbas dari krisis ekonomi global 2008,” ujar Andy.
Kedua, bukti berupa letter of intent dari Sinar Mas Grup yang menunjukkan bahwa sejak November 2008 telah ada rencana perusahaan itu untuk mengambil alih Bank Century. Bukti itu, katanya, juga memperkuat kenyataan bahwa negara tidak perlu mengucurkan dana Rp6,7 triliun karena ada perusahaan swasta yang berniat mengambil alihnya.
Selanjutnya, ketiga, pernyataan pemegang saham yang ditanda tangani oleh PT CMI yang menyatakan ketika Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpnanan (LPS) tentang adanya hak Robert ikut menyetorkan setidaknya 20% dari dana penyelematan Bank Century. “Jika pernyataan itu dipenuhi LPS pada waktu itu, maka negara tidak perlu mengeluarkan dana Rp6,7 triliun karena 20% ditanggung klien kami,” tambahnya.
Agus berharap ke-3 bukti tersebut dapat membantu KPK dalam menyidik kasus itu, dan mencari penanggung jawab kasus di Bank Century. Termasuk, katanya, dugaan kliennya mengenai adanya penyimpangan penggunaan dana senilai Rp6,7 triliun tersebut.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka bagi mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri. Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

sumber :  http://www.solopos.com/2013/09/30/kasus-bank-century-robert-tantular-serahkan-3-bukti-baru-452297

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Bank BCA

Sejarah Bank BCA

PT Bank Central Asia berawal dari sebuah usaha dagang bernama NV Knitting Factory di Semarang yang didirikan pada tanggal 10 Agustus 1955, dengan akte notaris no 38, kongsi dagang ini kemudian berkembang menjadi N.V Bank Central Asia, yang pertama kali beroperasi  di pusat perniagaan di jalan Asemka pada tanggal 21 Februari 1957. Pada tanggal 18 maret 1960 dikukuhkan menjadi PT. Bank Central Asia, dimana berbentuk perseroan terbatas dengan modal awal sebesar Rp 600.000,- dan bertujuan untuk melayani kebutuhan pendanaan bagi masyarakat pedagang kecil yang saat  itu sedang tumbuh di Jakarta.

Sejak pertengahan tahun 1970-an, Bank Central Asia mulai berkembang pesat, pada tahun inilah dapat dikatakan merupakan era cepat landas PT Bank Central Asia. Pada tahun 1974 misalnya, Bank Centrak Asia bersama-sama lembaga keuangan terkemuka dari Jepang, Inggris, dan Hongkong mulai menjalin mendirikan lembaga keuangan bukan Bank (LKBB) yang dinamakan PT Multi National Finance Coorporation (Multicor). PT Bank Centra Asia menjadi pemegang saham terbesar di Multicor sebesar 51% dari total saham.

Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Bank Central Asia dan disertai dengan pengelolaan yang professional, sumber dana dan jangkauan PT Bank Central Asia menjadi luas dengann asset yang cukup besar yaitu  Rp 12,8 Milyar pada tahun 1977. PT Bank Central Asia mulai menunjukkan diri sebagai bank yang menguasai pasar perbankan. Bank Central Asia terus berkembang ke berbagai propinsi atau daerah-daerah yang belum banyak dijangkau bank lain.
Tahun 1977 status bank devisa diperoleh Bank Central Asia, sejak saat itu berbagai macam transaksi valuta asing dan ekspor-impor dapat dilayani oleh PT Bank Central Asia. Kondisi itu membuat PT Bank Central Asia masuk dalam bank swasta papan atas dan terkemuka berstatus bank devisa.
Pada tahun 1981 PT Bank Central Asia bersama-sama dengan Japan leasing corporation dan the long term of Japan, Ltd mendirikan PT Central Sari Metropolitan Leasing, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, dalam patungan ini PT Bank Central Asia menguasai 30%-35% sahamnya.
Pada tahun 1986 PT Bank Central Asia mulai membuka cabang di luar negeri, yang pertama adalah di Nassau Bahamas kemudian yang kedua di China Town New York Amerika Serikat. Menanggapi semakin banyaknya kebutuhan maka PT Bank Central Asia membuka cabang ketiga di London Sebago Kantor perwakilan.

Perkembangan selanjutnya pada tahun 1988 PT Bank Central Asia mendapatkan ijin untuk mengeluarkan Bank Central Asia Visa Travellers Cheques. Selain itu melalui kerja sama dengan The Long Term Credit Bank of Japan,Ltd, mendirikan LTCB Central Asia, dengan komposisi kepemilikan saham 15% dimiliki Bank Central Asia dan 85% sisanya milik mitra kerja sama dari Jepang. Bank ini didirikan untuk memberikan pinjaman jangka panjang pada sektor industri yang berorientasi pada ekspor non migas. Memasuki tahun 1992 merupakan era konsolidasi bagi Bank Central Asia, Peningkatan kualitas pelayanan semakin diupayakan untuk lebih memenuhi kebutuhan nasabah, terbukti dengan asset Bank Central Asia pada akhir desember 1992 telah mencapai Rp 41,1 Triliun dengan jumlah jaringan kantor cabang sebanyak 439 kantor cabang dalam negeri dan 7 kantor cabang luar negeri.

Berkaitan dengan kebijakan perbankan pada tanggal 27 Oktober 1988 yang memberikan keleluasaan bagi bank-bank swasta nasional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Asing untuk memberikan atau membuka kantor-kantor baru atau kantor cabang baru

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia



Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Penerima Dana BLBI antara lain :

No
Nama Penerima
Nama Bank
Keterangan
1
Agus Anwar
Bank Pelita

2
Hashim Djojohadikusumo
Bank Papan Sejahtera
Bank Pelita
Istimarat

3
Samadikun Hartono
Bank Modern

4
Kaharuddin Ongko
Bank Umum Nasional

5
Ulung Bursa
Bank Lautan Berlian

6
Atang Latief
Bank Indonesia Raya

7
Lidia Muchtar
Bank Tamara

8
Omar Putihrai
Bank Tamara

9
Adisaputra Januardy
Bank Namura Yasonta

10
James Januardy
Bank Namura Yasonta

11
Marimutu Sinivasan
Bank Putera Multikarsa

12
Santosa Sumali
Bank Metropolitan
Bank Bahari

13
Fadel Muhammad
Bank Intan

14
Baringin MH Panggabean
Bank Namura Internusa

15
Joseph Januardy
Bank Namura Internusa

16
Trijono Gondokusumo
Bank Putera Surya Perkasa

17
Hengky Wijaya
Bank Tata

18
Tony Tanjung
Bank Tata

19
I Gde Dermawan
Bank Aken

20
Made Sudiarta
Bank Aken

21
Tarunojo Nusa Wijaya
Bank Umum Servitia

22
David Nusa Wijaya
Bank Umum Servitia


Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

Bank Ficorinvest: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.

Bank Umum Servitia: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.

Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, namun juga melarikan diri ke Australia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS